Penguatan Tata Kelola Pemilu Digital melalui Evaluasi Implementasi SIREKAP di KPU Provinsi Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.31154/servitium.v4i1.43Kata Kunci:
SIREKAP, Tata Kelola Pemilu Digital, Evaluasi CIPP, Transparansi Pemilu, Literasi DigitalAbstrak
Pemilu serentak 2024 mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk meningkatkan transparansi, namun implementasinya di Sulawesi Utara menghadapi tantangan teknis dan non-teknis. Kegiatan pengabdian ini mengevaluasi implementasi SIREKAP menggunakan model CIPP (Context, Input, Process, Product) melalui wawancara mendalam dan FGD dengan 30 penyelenggara pemilu. Hasil menunjukkan tiga masalah utama: (1) ketimpangan infrastruktur internet yang menyebabkan 40% TPS di daerah terpencil gagal unggah data, (2) rendahnya literasi digital 65% KPPS dalam mengoperasikan aplikasi, dan (3) akurasi fitur OCR hanya 85% dalam membaca formulir C1. Rekomendasi mencakup pelatihan berbasis simulasi, pengembangan mode offline, dan audit terbuka kode sumber. Temuan ini menyoroti perlunya pendekatan holistik dalam transformasi digital pemilu yang memadukan aspek teknis, SDM, dan infrastruktur
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Servitium Smart Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




